Correct Article 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan Cadangan Pangan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan.
(2) Dalam melaksanakan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah.
Your Correction
