Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 bersumber dari Pangan Pokok Tertentu yang diperoleh melalui pembelian produksi dalam negeri, dengan mengutamakan produksi desa.
Your Correction