Correct Article 28
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
Current Text
Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 bersumber dari Pangan Pokok Tertentu yang diperoleh melalui pembelian produksi dalam negeri, dengan mengutamakan produksi desa.
Your Correction
