Correct Article 26
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
Current Text
(1) Kepala desa menyampaikan usulan secara tertulis kepada bupati mengenai jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu yang akan ditetapkan sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Desa.
(2) Bupati berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Desa.
(3) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. produksi Pangan Pokok Tertentu di wilayah desa;
b. kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat; dan
c. kerawanan Pangan di wilayah desa.
(4) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disesuaikan dengan :
a. kebutuhan konsumsi masyarakat desa; dan
b. potensi sumber daya desa.
Your Correction
