Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh : a. Pemerintah Daerah; dan/atau b. Pemerintah Desa.
Your Correction