Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sasaran Penerima Cadangan Pangan Pemerintah Daerah meliputi: a. masyarakat yang mengalami rawan pangan transien, rawan pangan kronis, rawan pangan pasca bencana dan gizi buruk; dan b. keadaan darurat tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction