Correct Article 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
Current Text
Sasaran Penerima Cadangan Pangan Pemerintah Daerah meliputi:
a. masyarakat yang mengalami rawan pangan transien, rawan pangan kronis, rawan pangan pasca bencana dan gizi buruk; dan
b. keadaan darurat tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
