Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. penetapan Cadangan Pangan; b. tahapan Penyelenggaraan Cadangan Pangan; c. sistem informasi Cadangan Pangan; d. peran serta masyarakat; dan e. pengawasan dan pelaporan.
Your Correction