Correct Article 36
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
Current Text
(1) Pendanaan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pendanaan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction
