Correct Article 35
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
Current Text
Perangkat daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pangan melaporkan kepada Bupati setiap 1 (satu) bulan sekali secara berkala sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
