Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Cadangan Pangan Pemerintah Desa. (2) Pengawasan terhadap penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Pangan.
Your Correction