Correct Article 34
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Cadangan Pangan Pemerintah Desa.
(2) Pengawasan terhadap penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Pangan.
Your Correction
