Correct Article 32
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
Current Text
Sistem Informasi Cadangan Pangan daerah diselenggarakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan.
Your Correction
