Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah membangun, mengelola, dan mengembangkan sistem informasi Cadangan Pangan yang terintegrasi. (2) Sistem informasi Cadangan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. perencanaan; b. pemantauan dan evaluasi; c. stabilisasi pasokan dan harga Pangan; dan d. pengembangan sistem peringatan dini terhadap Masalah Pangan. (3) Sistem informasi Cadangan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk : a. mempermudah akses informasi cadangan pangan bagi masyarakat dan Perangkat Daerah terkait; b. membantu para penentu kebijakan untuk mengambil keputusan baik itu jangka panjang, jangka menengah maupun jangka pendek dalam bidang pangan. (4) Sistem informasi Cadangan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk Pangan Pokok, Pangan Pokok Tertentu, dan Pangan lokal.
Your Correction