Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan jenis dan jumlah Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, paling sedikit dilakukan 1 (satu) tahun sekali. (2) Penetapan jenis dan jumlah Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction