Correct Article 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
Current Text
(1) Penetapan jenis dan jumlah Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, paling sedikit dilakukan 1 (satu) tahun sekali.
(2) Penetapan jenis dan jumlah Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
