Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), penetapan jenis dan jumlah Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dapat mempertimbangkan : a. pola konsumsi; b. kearifan lokal yang berkembang di masyarakat; c. perhitungan adanya penyusutan jumlah dan penurunan mutu; d. tingkat konsumsi masyarakat; dan e. jumlah dan laju pertumbuhan penduduk.
Your Correction