Correct Article 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
Current Text
Selain berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), penetapan jenis dan jumlah Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dapat mempertimbangkan :
a. pola konsumsi;
b. kearifan lokal yang berkembang di masyarakat;
c. perhitungan adanya penyusutan jumlah dan penurunan mutu;
d. tingkat konsumsi masyarakat; dan
e. jumlah dan laju pertumbuhan penduduk.
Your Correction
