Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan jumlah cadangan pangan Pemerintah Daerah berupa beras dihitung berdasarkan rumus : 80% x cadangan beras total provinsi x rasio jumlah penduduk kabupaten terhadap jumlah penduduk provinsi.
Your Correction