Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati MENETAPKAN Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. (2) Penetapan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pangan pokok tertentu yang ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya.
Your Correction