Correct Article 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
1) Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran (LRA) terdiri atas;
Lampiran I.1 : Ringkasan LRA menurut urusan pemerintahan daerah dan Organisasi;
Lampiran I.2 : Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
Lampiran I.3 : Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan;
2) Lampiran II : Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
3) Lampiran III : Laporan operasional;
4) Lampiran IV : Laporan perubahan ekuitas;
5) Lampiran V : Neraca;
6) Lampiran VI : Laporan arus kas;
7) Lampiran VII : Catatan atas laporan keuangan;
8) Lampiran VIII : Daftar rekapitulasi piutang daerah;
9) Lampiran IX : Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
10) Lampiran X : Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
11) Lampiran XI : Daftar penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah;
12) Lampiran XII : Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
13) Lampiran XIII : Daftar rekapitulasi aset tetap;
14) Lampiran XIV : Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
15) Lampiran XV : Daftar rekapitulasi aset lainnya;
16) Lampiran XVI : Daftar dana cadangan daerah;
17) Lampiran XVII : Daftar kewajiban jangka pendek;
18) Lampiran XVIII : Daftar kewajiban jangka panjang;
19) Lampiran XIX : Daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2022 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
20) Lampiran XX : Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah terdiri atas;
Lampiran XX.1 : Ikhtisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah;
Lampiran XX.2 : Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Your Correction
