Correct Article 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sebagai berikut :
a. Pendapatan Rp.
1.723.936.127.641,04
b. Belanja dan transfer Rp.
1.778.985.460.306,73 Defisit Rp (55.049.332.665,69)
c. Pembiayaan
Penerimaan Rp.
374.251.043.253,47 Pengeluaran Rp.
62.323.000.000,00 Pembiayaan Netto
311.928.043.253,47 Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Sebelum Koreksi Rp.
256.878.710.587,78 Koreksi Sisa lebih Pembiayaan anggaran
Rp.
0 Sisa lebih Pembiayaan anggaran (Setelah Koreksi) Rp.
256.878.710.587,78
Your Correction
