Article I
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 7) diubah sebagai berikut :