Correct Article 40
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Current Text
Penyedia jasa wajib mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Jasa.
Your Correction
