Correct Article 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi meliputi :
a. rancang dan bangun (design and build); dan
b. perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.
(2) Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam 1 (satu) Kontrak Kerja Konstruksi.
(3) Kriteria pekerjaan yang dapat dilakukan dengan jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi meliputi pekerjaan yang :
a. bersifat kompleks; atau
b. pekerjaan yang mendesak untuk segera dimanfaatkan, yang apabila tidak dilaksanakan secara terintegrasi berakibat pemenuhan nilai manfaat yang sebesar- besarnya (value for money) tidak tercapai.
Your Correction
