Correct Article 38
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Kegagalan Bangunan ditetapkan oleh penilai ahli.
(2) Penilai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jasa Konstruksi.
Your Correction
