Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegagalan Bangunan ditetapkan oleh penilai ahli. (2) Penilai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jasa Konstruksi.
Your Correction