Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan pembangunan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf e meliputi kegiatan renovasi, rehabilitasi, dan restorasi bangunan. (2) Penyelenggaraan pembangunan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui tahapan : a. pengkajian; b. perencanaan; c. perancangan; d. pelaksanaan pembangunan; dan e. pengawasannya.
Your Correction