Correct Article 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Kegiatan pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d berupa kegiatan penghancuran, perobohan, pemindahan seluruh atau sebagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya.
(2) Penyelenggaraan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap bangunan yang memiliki kriteria:
a. fungsinya tidak diperlukan lagi;
b. membahayakan keselamatan umum;
c. tidak memiliki izin;
d. bahannya akan dipergunakan untuk keperluan lainnya; dan/atau
e. telah melampaui rencana umur dan secara teknis tidak dapat diperpanjang umur layanannya.
(3) Penyelenggaraan pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan masyarakat dan lingkungannya berdasarkan kriteria risiko bahaya.
(4) Penyelenggaraan pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan ketetapan perintah pembongkaran atau persetujuan pembongkaran oleh Pemerintah Daerah.
(5) Penyelenggaraan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan:
a. perencanaan;
b. penetapan; dan
c. pelaksanaan.
Your Correction
