Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c dilakukan untuk seluruh atau sebagian bangunan dalam rangka menjaga keandalan Bangunan Konstruksi beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi. (2) Penyelenggaraan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan berkala.
Your Correction