Correct Article 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Kegiatan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan standar perancangan bangunan dan standar operasional prosedur.
(2) Penyelenggaraan pengoperasian bangunan dalam penyelenggaraan usaha Pekerjaan Konstruksi dilakukan sebagai bagian dari layanan terintegrasi.
Your Correction
