Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan standar perancangan bangunan dan standar operasional prosedur. (2) Penyelenggaraan pengoperasian bangunan dalam penyelenggaraan usaha Pekerjaan Konstruksi dilakukan sebagai bagian dari layanan terintegrasi.
Your Correction