Correct Article 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Current Text
Selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Kontrak Kerja Konstruksi :
a. untuk layanan jasa perencanaan harus memuat ketentuan tentang hak kekayaan intelektual;
b. untuk kegiatan pelaksanaan layanan Jasa Konstruksi, dapat memuat ketentuan tentang subpenyedia Jasa serta pemasok bahan, komponen bangunan, dan/atau peralatan yang harus memenuhi standar yang berlaku; dan
c. yang dilakukan dengan pihak asing, memuat kewajiban alih teknologi.
Your Correction
