Correct Article 71
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Forum Jasa Konstruksi melalui pertemuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) huruf b diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Forum Jasa Konstruksi yang dilakukan melalui pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun.
Your Correction
