Correct Article 69
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Forum Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c digunakan sebagai sarana komunikasi, konsultasi, dan informasi antara Masyarakat Jasa Konstruksi dan Pemerintah Daerah.
(2) Forum Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai fungsi untuk :
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
b. membahas dan membuat rekomendasi kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi; dan/atau
c. meningkatkan dan mengembangkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Jasa Konstruksi.
(3) Forum Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui :
a. media elektronik; dan/atau
b. pertemuan.
(4) Masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. asosiasi perusahaan;
b. asosiasi profesi;
c. Lembaga Pendidikan dan pelatihan kerja konstruksi;
d. pengguna jasa;
e. penyedia jasa;
f. Perguruan Tinggi/Pakar;
g. pelaku rantai pasok;
h. tenaga kerja konstruksi;
i. pemerhati konstruksi;
j. lembaga sertifikasi jasa konstruksi;
k. Pemanfaat produk jasa konstruksi.
Your Correction
