Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian masukan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b dalam perumusan kebijakan Jasa Konstruksi dilakukan dengan cara: a. masukan secara lisan; b. masukan secara tertulis; dan c. masukan melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi.
Your Correction