Correct Article 68
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Current Text
Pemberian masukan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b dalam perumusan kebijakan Jasa Konstruksi dilakukan dengan cara:
a. masukan secara lisan;
b. masukan secara tertulis; dan
c. masukan melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi.
Your Correction
