Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 57 ayat (5) dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan dapat menugaskan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi.
Your Correction