Correct Article 53
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat Risiko, dan peringkat skala usaha jasa konstruksi, kegiatan usaha jasa konstruksi diklasifikasikan menjadi:
a. kegiatan usaha Jasa Konstruksi tingkat Risiko rendah;
b. kegiatan usaha Jasa Konstruksi tingkat Risiko menengah; dan
c. kegiatan usaha Jasa Konstruksi tingkat Risiko tinggi.
(2) Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terbagi atas:
a. tingkat Risiko menengah rendah; dan
b. tingkat Risiko menengah tinggi.
Your Correction
