Correct Article 51
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Proses sertifikasi badan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dikenakan biaya.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan :
a. biaya pelaksana sertifikasi badan usaha;
b. biaya operasional;
c. biaya pemberdayaan sumber daya manusia lembaga sertifikasi badan usaha; dan
d. lokasi lembaga sertifikasi badan usaha provinsi.
(3) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
