Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses sertifikasi badan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dikenakan biaya. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan : a. biaya pelaksana sertifikasi badan usaha; b. biaya operasional; c. biaya pemberdayaan sumber daya manusia lembaga sertifikasi badan usaha; dan d. lokasi lembaga sertifikasi badan usaha provinsi. (3) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction