Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SBU konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a wajib dimiliki oleh setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi. (2) SBU konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui suatu proses sertifikasi dan registrasi oleh Menteri. (3) Proses sertifikasi badan usaha oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui lembaga sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi. (4) Proses registrasi badan usaha oleh menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui lembaga yang dibentuk oleh Menteri. (5) Proses registrasi badan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan biaya melalui mekanisme penerimaan Negara bukan pajak. (6) Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk masa 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
Your Correction