Correct Article 48
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah dilaksanakan oleh:
a. orang perseorangan; dan/atau
b. badan usaha.
(2) Penyelenggara Jasa Konstruksi di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi:
a. Persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(3) Persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi.
(4) Perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan kebijakan pemerintah pada sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Your Correction
