Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah dilaksanakan oleh: a. orang perseorangan; dan/atau b. badan usaha. (2) Penyelenggara Jasa Konstruksi di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi: a. Persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (3) Persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi. (4) Perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan kebijakan pemerintah pada sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Your Correction