Correct Article 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Layanan usaha yang dapat diberikan oleh jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a meliputi :
a. pengkajian;
b. perencanaan;
c. perancangan;
d. pengawasan; dan/atau
e. manajemen penyelenggaraan konstruksi.
(2) Layanan usaha yang dapat diberikan oleh jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b meliputi :
a. survei;
b. pengujian teknis; dan/atau
c. analisis.
Your Correction
