Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a meliputi: a. bangunan gedung; dan b. bangunan sipil. (2) Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ayat (1) huruf b antara lain: a. instalasi; b. konstruksi khusus; c. konstruksi prapabrikasi; d. penyelesaian bangunan; dan e. penyewaan peralatan.
Your Correction