Correct Article 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Sifat usaha Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi :
a. umum; dan
b. spesialis.
(2) Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan usaha Pekerjaan Konstruksi yang memenuhi kriteria mampu mengerjakan Bangunan Konstruksi atau bentuk fisik lain mulai dari penyiapan lahan sampai dengan penyerahan akhir atau berfungsinya bangunan.
(3) Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan usaha Pekerjaan Konstruksi yang memenuhi kriteria mampu mengerjakan bagian tertentu dari Bangunan Konstruksi atau bentuk fisik lain.
Your Correction
