Correct Article 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Jenis usaha Jasa Konstruksi meliputi :
a. usaha jasa Konsultansi Konstruksi;
b. usaha Pekerjaan Konstruksi; dan
c. usaha Pekerjaan Konstruksi terintegrasi.
(2) Jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat mengambil jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c.
(3) Jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat mengambil jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c.
(4) Jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat mengambil jenis usaha pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Your Correction
