Correct Article 51
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 berfungsi untuk meningkatkan skala ekonomi, daya saing, wadah investasi, dan mengembangkan jiwa kewirausahaan Petani.
(2) Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menyusun kelayakan usaha;
b. mengembangkan kemitraan usaha; dan
c. meningkatkan nilai tambah Komoditas Pertanian.
Your Correction
