Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 berfungsi untuk meningkatkan skala ekonomi, daya saing, wadah investasi, dan mengembangkan jiwa kewirausahaan Petani. (2) Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menyusun kelayakan usaha; b. mengembangkan kemitraan usaha; dan c. meningkatkan nilai tambah Komoditas Pertanian.
Your Correction