Correct Article 50
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Badan usaha milik Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani melalui Gapoktan dengan penyertaan modal yang sebagian besar dimiliki oleh Gapoktan.
(2) Pemerintah Daerah wajib mendorong dan memfasilitasi terbentuknya Badan Usaha Milik Petani.
(3) Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Persyaratan, prosedur dan tata cara pendirian Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
