Correct Article 49
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
Selain mempunyai hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Kelompok tani berkewajiban :
a. mendaftarkan atau melaporkan keberadaan kelompoknya, kepada perangkat Daerah yang membidangi penyuluhan agar Pemerintah Daerah mempunyai data base yang akurat;
b. menyusun pedoman kelembagaan terkait dengan keanggotaan, domisili atau wilayah kerja, dan struktur kepengurusan kelompok;
c. melaporkan kegiatan-kegiatannya secara rutin dan secara berkala kepada pemerintah desa/kelurahan dan kepada pemerintah kecamatan atau instansi terkait untuk dapat diverifikasi apabila ada bantuan dana bergulir maupun bantuan lainnya berupa hibah dan lain-lain; dan
d. membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan termasuk di dalamnya rincian transaksi keuangan, baik sumber penerimaan maupun penggunaannya apabila mendapat fasilitas-fasilitas bantuan dari Pemerintah dan pemerintah Daerah.
Your Correction
