Correct Article 46
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
Kelembagaan Petani lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf d dapat berkedudukan di Desa/Kelurahan dan/atau Kecamatan.
Your Correction
