Correct Article 45
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
Asosiasi komoditas pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 memiliki tugas :
a. menampung dan menyalurkan aspirasi Petani;
b. mengadvokasi dan mengawasi pelaksanaan kemitraaan Usaha Tani;
c. memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
d. mempromosikan Komoditas Pertanian yang dihasilkan anggota, di Daerah, dalam negeri dan di luar negeri;
e. mendorong persaingan Usaha Tani yang adil;
f. memfasilitasi anggota dalam mengakses sarana produksi Pertanian, teknologi dan permodalan; dan
g. membantu menyelesaikan permasalahan dalam ber- Usaha Tani.
Your Correction
