Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Asosiasi komoditas pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 memiliki tugas : a. menampung dan menyalurkan aspirasi Petani; b. mengadvokasi dan mengawasi pelaksanaan kemitraaan Usaha Tani; c. memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; d. mempromosikan Komoditas Pertanian yang dihasilkan anggota, di Daerah, dalam negeri dan di luar negeri; e. mendorong persaingan Usaha Tani yang adil; f. memfasilitasi anggota dalam mengakses sarana produksi Pertanian, teknologi dan permodalan; dan g. membantu menyelesaikan permasalahan dalam ber- Usaha Tani.
Your Correction