Correct Article 43
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Asosiasi komoditas pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c merupakan lembaga independen nirlaba yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani.
(2) Petani dalam mengembangkan asosiasinya dapat mengikutsertakan Pelaku Usaha, pakar, dan/atau tokoh masyarakat yang peduli terhadap kesejahteraan Petani.
Your Correction
