Correct Article 42
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Gapoktan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b merupakan gabungan dari beberapa kelompok tani yang berkedudukan di desa/kelurahan atau beberapa desa/kelurahan dalam kecamatan yang sama.
(2) Gapoktan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun rencana pencapaian hasil pertanian setiap tahun;
b. memberikan fasilitasi dan akses permodalan;
c. melakukan pengolahan hasil pertanian;
d. menyampaikan aspirasi petani kepada Pemerintah Daerah; dan
e. tugas lain yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
