Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gapoktan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b merupakan gabungan dari beberapa kelompok tani yang berkedudukan di desa/kelurahan atau beberapa desa/kelurahan dalam kecamatan yang sama. (2) Gapoktan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun rencana pencapaian hasil pertanian setiap tahun; b. memberikan fasilitasi dan akses permodalan; c. melakukan pengolahan hasil pertanian; d. menyampaikan aspirasi petani kepada Pemerintah Daerah; dan e. tugas lain yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction