Correct Article 60
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi kemudahan penyediaan akses pembiayaan bagi Petani.
(2) Pemberian fasilitas pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pinjaman modal untuk memiliki dan/atau memperluas kepemilikan lahan Pertanian;
b. pemberian bantuan penguatan modal bagi Petani; dan/atau
c. pemanfaatan dana program kemitraan dan bina lingkungan dana tanggung jawab sosial dari badan usaha.
Your Correction
