Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi kemudahan penyediaan akses pembiayaan bagi Petani. (2) Pemberian fasilitas pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. pinjaman modal untuk memiliki dan/atau memperluas kepemilikan lahan Pertanian; b. pemberian bantuan penguatan modal bagi Petani; dan/atau c. pemanfaatan dana program kemitraan dan bina lingkungan dana tanggung jawab sosial dari badan usaha.
Your Correction