Correct Article 59
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
Pelaksanaan persyaratan sederhana dan prosedur cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan penyaluran kredit dan/atau pembiayaan bagi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
