Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 wajib melaksanakan kegiatan pembiayaan Usaha Tani dengan persyaratan sederhana dan prosedur cepat.
Your Correction