Correct Article 56
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
Dalam melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Daerah wajib menugaskan Lembaga Pembiayaan Pemerintah Daerah untuk melayani Petani dan/atau badan usaha milik Petani memperoleh pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangaan.
Your Correction
