Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Daerah menugaskan BUMD bidang perbankan untuk melayani kebutuhan pembiayaan Usaha Tani dan badan usaha milik Petani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Milik Daerah bidang perbankan membentuk unit khusus Pertanian. (3) Pelayanan kebutuhan pembiayaan oleh unit khusus Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan prosedur mudah dan persyaratan yang lunak.
Your Correction